Raffi Ahmad Bebas: Proses Hukum Raffi Ahmad Tetap Jalan

Bookmark and Share
Raffi Ahmad Bebas: Proses Hukum Raffi Ahmad Tetap Jalan
Raffi Ahmad keluar dari gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam. Ia dipulangkan ke rumahnya dari pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, dan diizinkan menjalani rawat jalan

AnehCuy - Raffi Ahmad sudah dipulangkan pada Sabtu (27/4/2013) malam ke rumahnya di Jakarta, setelah kira-kira tiga bulan menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilirasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun, pembawa acara dan artis peran itu tetap berstatus hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Proses hukum tetap berjalan. Kami dari penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) merasa bahwa penyidikan sudah kami lanjutkan dengan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan (Agung). Pihak Kejaksaan masih mengembalikan dengan P19, masih memerkukan waktu melengkapi berkas tersebut," ujar Benny J Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkotika BNN dalam jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta, Sabtu (27/4/2013) malam.

Benny menegaskan bahwa Raffi Ahmad Di Bebaskan,tapi proses hukum kasus Raffi tetap berjalan, bukan dihentikan atau SP3. Penangguhan penahanan atas Raffi dilakukan atas jaminan dari ibunya, Amy Qanita.

Menurut Benny, pihak BNN belum bisa memastikan, namun menginginkan berkas Raffi cepat dirampungkan, agar proses hukum kasus Raffi juga bisa cepat digulirkan. baca juga: Raffi Ahmad Bebas, Tapi Hotma Sitompul Jadi Tumbal

"Ada beberapa pemeriksaan yang perlu dilakukan dan saksi yang perlu diperiksa. Kami ingin secapatnya, karena masih banyak pekerjaan lain," lanjut Benny.

Raffi Ahmad dinyatakan sehat fisik dan mental setelah menjalani rehabilitasi di Lido kira-kira tiga bulan. Pernyataan itu merujuk ke UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, tim medis BNN, dan dokter keluarga Raffi bernama Muhidin. baca juga Raffi Ahmad Bebas: Status Tahanan Kota

Sumber: http://entertainment.kompas.com/read/2013/04/27/22533015/BNN.Proses.Hukum.Raffi.Ahmad.Tetap.Dijalankan

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar